
PPDB TAHAP 1
Day(s)
:
Hour(s)
:
Minute(s)
:
Second(s)
Dilaksanakan dari tanggal 6 s/d 10 Juni 2022
Jalur : Afirmasi, Perpindahan Tugas, Prestasi (Nilai Rapor & Kejuaraan)
PPDB TAHAP 2
Day(s)
:
Hour(s)
:
Minute(s)
:
Second(s)
Dilaksanakan dari tanggal 23 s/d 30 Juni 2022
Jalur : Zonasi
SEKOLAH MERDEKA, JAWA BARAT JUARA
“MERDEKA BELAJAR”
Ada Pertanyaan Seputar PPDB ?
Help Desk SMA Negeri 21 Bandung
0813 – 2148 – 1114

Arman Tirtajaya, M.Pd
Ketua PPID 2022
PERSYARATAN
Persyaratan Umum
-
-
- Ijazah / Surat Keterangan Lulus / Kartu Peserta Ujian Sekolah ( Ijazah dapat diberika setelah terbit )
- Akta Kelahiran / Surat Keterangan Lahir
- Kartu Keluarga ( Minimal satu tahun ), KTP
- Buku Rapor ( Semester 1 s/d 5 )
- Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua
-
Persyaratan Khusus
-
-
- Kartu Program Penanganan Kemiskinan / Terdaftar pada DTKS Dinsos ( bagi jalur afirmasi/KETM ).
- Surat Keterangan Domisili dari RT/RW ( bagi afirmasi korban bencana alam / sosial ).
- Surat Tugas Orang Tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali , maks. 3 tahun / anak guru) dan bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid19.
- Piagam dan Dokumentasi Prestasi (untuk jalur prestasi Kejuaraan) maks. 5 tahun, min. 6 bulan.
-
Persyaratan KETM
- Kartu program penanggulangan kemiskinan dari Pemerintah Pusat meliputi :
Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Sehat (KIS) , Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Beras Sejahtera (KBS), Kartu Sembako Murah (KSM), atau;
- Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ( DTKS ) pada Perangkat Daerah yang melaksanakan urursan pemerintahan bidang sosial, Atau;
- Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan (untuk ditindaklanjuti dengan visitasi dari
panitia PPDB satuan Pendidikan tujuan), dan Surat Berita Acara hasil musyawarah
Kelurahan tentang warga yang layak
Catatan : Poin 3, jika memiliki surat Berita Acara hasil musyawarah Kelurahan, tidak perlu divisitasi.
Persyaratan Lulusan Luar Negeri
Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) yang berasal dari sekolah DI LUAR NEGERI (WNI maupun WNA) harus mendapatkan surat rekomendasi izinbelajar
Permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada:
a. Direktur jenderal yang membidangi Pendidikan menengah untuk calonpeserta didik baru SMA
Persyaratan Lulusan Pendidikan Non-formal dan Informal
Peserta didik jalur pendidikan nonformal dan informal dapat diterima di
SMA atau SMK tidak pada awal kelas 10 (sepuluh), setelah:
a. memiliki ijazah kesetaraan program Paket B; dan
b. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMA
atau SMK yang bersangkutan.
Catatan :
• Memiliki persyaratan umum
• Pendaftaran mandiri secara luring ke sekolah tujuan
• Tes Kelayakan sepenuhnya menjadi kewenangan sekolah, diputuskan
melalui rapat dewan guru, dimuat pada SOP
• Menggunakan kuota jalur zonasi
Kuota PPDB SMA Negeri 21 Bandung
ABK
%
KETM
%
Kondisi Tertentu
%
Perpindahan Orangtua / Anak Guru
%
Prestasi Rapor
%
Prestasi Kejuaraan
%
Zonasi
%